detikNewsSelasa, 08 Feb 2022 09:58 WIB Korupsi di Bawah 50 Juta Tak Perlu Dipenjara? Jaksa Agung mengusulkan, pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta tidak perlu dipenjara, cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian keuangan negara.