
Harta Bos PT Mapna Rp 337 Miliar Dirampas Negara, Ini Penampakan Rumahnya
Bahalwan awalnya hanya dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dan hartanya tidak disita.
Bahalwan awalnya hanya dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dan hartanya tidak disita.
Sebelumnya, Bahalwan hanya dihukum 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan dan hartanya tak dirampas.