detikNewsSelasa, 21 Des 2021 12:20 WIB Terdakwa Korupsi BOP Madin Kota Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara Dua terdakwa korupsi BOP Kemenag tahun 2020 untuk madrasah diniyah (madin) divonis 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU.