
MA Sunat Vonis Koruptor Susuk KB Rp 11 Miliar Jadi 3 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman koruptor susuk KB, Luanna Wiriawaty, dari 6 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman koruptor susuk KB, Luanna Wiriawaty, dari 6 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.
Koruptor susuk KB, Luana Wiriawaty mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 11 miliar. Bila ditumpuk, maka uang itu nyaris setinggi Patung Sudirman.
PT Jakarta menguatkan putusan terhadap Karnasih Tjiptaningrum. Eks pejabat BKKBN itu terbukti korupsi proyek pengadaan alat kontrasepsi Rp 72 miliar.