
PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp 200 Juta, KPK Pikir-pikir Banding
PT Merial Esa divonis bayar denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 126 miliar di kasus suap di Bakamla 2016. KPK pikir-pikir atas vonis itu.
PT Merial Esa divonis bayar denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 126 miliar di kasus suap di Bakamla 2016. KPK pikir-pikir atas vonis itu.
KPK mengeksekusi Rahardjo Pratjinho selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Dua mantan pegawai yang juga tim ULP Bakamla RI, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa KPK dan juga Dirut PT CMIT, Rahardjo Pratjihno. Alhasil, Rahardjo tetap harus menjalani hukuman 9 tahun penjara.
KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau BCSS Bakamla RI pada 2016.
KPK memanggil terhadap dua tersangka kasus korupsi proyek BCSS Bakamla pada 2016. Keduanya yakni Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf.
Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjihno terbukti bersalah melakukan korupsi Rp 15 M di proyek Bakamla, bukan Rp 60 miliar seperti dalam tuntutan jaksa.
Dirut PT CMIT, Rahardjo Pratjihno, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rahardjo dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Jaksa mendakwa Direktur Utama PT CMIT melakukan korupsi sebesar Rp 60 juta dalam proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI.
Penyidik KPK menuntaskan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla RI, Rahardjo Pratjihno.