
KPK Bakal Ajukan Banding Vonis 1 Terdakwa Korupsi APD COVID
KPK menilai adanya perbedaan analisis antara jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim.
KPK menilai adanya perbedaan analisis antara jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 divonis 3 tahun hingga 11,5 tahun penjara.
Hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis 3 hingga 11,5 tahun penjara.
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana mengaku tidak pernah menikmati duit hasil korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI didakwa merugikan negara Rp 319 miliar.
KPK telah menetapkan Budi Sylvana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD. Pengacara Budi, Ali Yusuf, menyampaikan pembelaan untuk kliennya.
KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes. Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama.
KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Hari ini KPK memanggil 3 orang saksi.
Robot pembasmi COVID yang disita seharga Rp 500 juta.