
Korupsi Anggaran Nasi Kotak, Ini Sebab Eks Sekwan DPRD Batam Dibui 10 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memperberat hukuman mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril (54) dari 6 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memperberat hukuman mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril (54) dari 6 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Mantan Sekretaris Dewan DPRD Batam Asril dihukum 10 tahun penjara oleh PT Pekanbaru terkait korupsi anggaran konsumsi nasi kotak hingga kudapan.