detikOtoSenin, 22 Sep 2025 08:47 WIB Denda Pakai Sirene-Strobo Cuma Rp 250 Ribu, Gagal Bikin Kapok Pelanggar Masih banyak pemilik kendaraan yang menyalahgunakan sirene dan strobo di jalana raya. Mereka nggak kapok, sanksinya terlalu ringan.