
Penyidikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan!
Djoko menuturkan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil dalam kasus tewasnya dua begal di tangan Amaq Sinta.
Djoko menuturkan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil dalam kasus tewasnya dua begal di tangan Amaq Sinta.
Kasus Amaq Sinta (34), korban begal yang menjadi tersangka di NTB, jadi sorotan publik. Indonesia Police Watch (IPW) mendorong agar kasus tersebut dihentikan.
Sigit berjanji akan memberikan kepastian hukum bagi korban begal tersebut, yakni Amaq Sinta.
Amaq Sinta (34), korban begal yang menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan publik. Kompolnas mendorong kasus ini ke meja pengadilan.
Polda NTB mengambil alih penanganan kasus korban begal menjadi tersangka usai membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah.
Amaq Sinta (34) kini bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.