
Provokator Aksi Pembakaran Konser Ricuh Tangerang Terancam 7 Tahun Bui
Polisi menetapkan dua provokator pembakaran dan penjarahan saat konser ricuh di Pasar Kemis, Tangerang, sebagai tersangka. Keduanya terancam 7 tahun bui.
Polisi menetapkan dua provokator pembakaran dan penjarahan saat konser ricuh di Pasar Kemis, Tangerang, sebagai tersangka. Keduanya terancam 7 tahun bui.
Kasus konser ricuh di Pasar Kemis, Tangerang memasuki babak baru. Kini, polisi menangkap dua tersangka baru yang merupakan provokator kericuhan.
Polisi menangkap dua tersangka baru kasus konser ricuh di Tangerang. Kedua tersangka merupakan provokator dan pelaku pembakaran.
Ketua panitia konser yang berujung ricuh di Pasar Kemis, Tangerang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria inisial MDPA (27) itu kini ditahan polisi.
Polisi telah mengidentifikasi provokator yang memicu kericuhan dalam konser di Pasar Kemis, Tangerang.
Hasil pemeriksaan sementara, dana konser yang diduga digelapkan dipakai Ketua Panitia Konser yang berujung ricuh di Tangerang untuk keperluan pribadi.
Ketua panitia konser musik yang berujung ricuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka. MDPA kini resmi ditahan polisi.
Ketua panitia konser berujung ricuh di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam 5 tahun penjara karena membawa kabur duit konser.
Konser musik di Pasar Kemis, Tangerang, berujung pembakaran dan penjarahan. Polisi juga akan mengusut penjarahan dan pembakaran tersebut.
Ketua panitia konser yang berujung ricuh di Tangerang kabur ke Lebak setelah melarikan duit. Pelaku berdalih kabur ke Lebak untuk menenangkan diri.