
Sidang Kasus Dangdutan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Waket DPRD Tegal
Jaksa penuntut umum (JPU) Kota Tegal meminta majelis hakim menolak eksepsi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terkait kasus dangdutaan saat pandemi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kota Tegal meminta majelis hakim menolak eksepsi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terkait kasus dangdutaan saat pandemi.
Polisi telah melengkapi berkas perkara terkait kasus dangdutan yang digelar tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Wasmad Edi Susilo berstatus tersangka pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 lantaran menggelar konser dangdut di tengah pandemi.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, jadi tersangka konser dangdut di masa pandemi. Setelah diperiksa penyidik dia mengaku menyesal dan minta maaf, termasuk ke Jokowi.
"Saya terima kasih sama Polda ya yang cukup serius, karena seluruh masyarakat menunggu betul gitu apa yang akan terjadi," tegas Ganjar memuji langkah polisi.
DPD Golkar Jateng siap memberikan bantuan hukum jika diminta Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang jadi tersangka kasus konser dangdut saat pandemi
Pentas dangdut yang dijejali rubuan penonton itu mengantarkan Wasmad, sohibul hajat, menjadi tersangka karena melanggar UU Karantina Kesehatan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka karena gelar konser dangdut saat hajatan di tengah pandemi. Polisi menyita sejumlah barang bukti.
Gegara konser dangdut di saat pandemi COVID-19 itu, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot sedangkan Waket DPRD Wasmad Edi Susilo juga terancam pidana.
Pakar Epidemiologi dari Universitas Airlangga (Unair) Laura Navika Yamani khawatir konser itu akan memunculkan klaster baru, yakni klaster konser dangdut Tegal