
Hakim Tak Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
"Karena tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sebagaimana hukum pidana karena terdakwa dijatuhi hukum pidana namun masih bersifat pembinaan," ujar hakim Susanti.
"Karena tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sebagaimana hukum pidana karena terdakwa dijatuhi hukum pidana namun masih bersifat pembinaan," ujar hakim Susanti.
Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam pusaran kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima Rp 500 juta terkait proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat.Ketua KPU Arief Budiman dimintai keterangan.
Jaksa mengungkapkan peran Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Wahyu Setiawan di sidang kasus suap pergantian antarwaktu DPR RI.
Selain Wahyu, Ali mengatakan, penyidik menuntaskan berkas perkara tersangka Agustiani Tio Fridelina. Keduanya segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"JPU dipastikan nanti akan dalami setiap fakta yang diperoleh di persidangan saat ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
"Saya meminta Rp 50 juta, Pak Jaksa. Mengganti biaya-biaya yang sudah saya keluarkan pakai duit saya Pak," jelas Wahyu.
Wahyu mengatakan, KPU setiap memutuskan suatu permasalahan selalu memakai cara kolektif kolegial yakni dengan membuka rapat pleno.
Penyidik KPK memeriksa tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Wahyu Setiawan. Wahyu diperiksa sebagai saksi.
Saat ditanya soal penggeledahan DPP PDIP, Ali mengatakan pengeledahan terkait penanganan perkara akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.