detikNewsSenin, 24 Agu 2020 17:21 WIB
Hakim Tak Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
"Karena tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sebagaimana hukum pidana karena terdakwa dijatuhi hukum pidana namun masih bersifat pembinaan," ujar hakim Susanti.











































