detikHotRabu, 05 Apr 2023 14:52 WIB
Kim Sae Ron Didenda Rp 227 Juta karena Menyetir saat Mabuk
Kim Sae Ron didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-undang Lalu Lintas karena mengemudi saat mabuk. Ia pun didenda sebesar KRW 20 juta Won atas tindakannya.










































