
Terkait Narkoba, B.I Eks iKon Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara
Kim Hanbin divonis 3 tahun penjara dengan masa percobaan selama 4 tahun. B.I harus menjalani hukuman 80 jam jadi pelayan masyarakat dan 40 jam rehabilitasi.
Kim Hanbin divonis 3 tahun penjara dengan masa percobaan selama 4 tahun. B.I harus menjalani hukuman 80 jam jadi pelayan masyarakat dan 40 jam rehabilitasi.
B.I atau Kim Hanbin eks iKON dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Menurut JPU, sebagai artis B.I bersalah menggunakan ganja dan pil LSD.