
PK Penyuap Eks Ketua DPD Irman Gusman Ditolak
Penyuap mantan Ketua DPR Irman Gusman, Sutanto, dihukum 3 tahun penjara. Irman juga dihukum 3 tahun penjara.
Penyuap mantan Ketua DPR Irman Gusman, Sutanto, dihukum 3 tahun penjara. Irman juga dihukum 3 tahun penjara.
Irman diyakini menerima suap dari pasutri Sutanto-Memi sebesar Rp 100 juta terkait dengan kuota impor gula.
Irman terbukti menerima suap dari pasutri Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait pengurusan pembelian gula impor di Perum Bulog.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman merasa khilaf setelah tahu bingkisan oleh-oleh yang diterimanya berisi uang.
Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta, untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1000 ton.
Memi awalnya berbohong dengan menyebut tidak mengetahui jabatan Irman Gusman adalah Ketua DPD. Tapi akhirnya kebohongan Memi terbongkar.
Kepada majelis hakim, Memi menangis meraung-raung kala permohonan justice collaboratornya belum dikabulkan majelis hakim.
Mantan Ketua DPD itu tampak tenang dari awal hingga akhir pembacaan putusan sela tersebut dibacakan.
Eksepsi yang diajukan oleh Irman Gusman ditolak majelis hakim.Alhasil, perkara mantan Ketua DPD itu memasuki sidang pokok perkara.
Kasus dugaan suap Irman Gusman akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor hari ini. Irman siap secara fisik dan mental siap menghadapi sidang pertamanya.