detikNewsSenin, 19 Agu 2019 13:42 WIB Penjelasan MA Soal Pemerintah Wajib Ganti Rugi Kerusuhan SARA Maluku Rp 3,9 T MA menghukum pemerintah membayar ganti rugi terhadap korban kerusuhan Maluku 1999. MA menyebut ganti rugi itu tak harus dibayarkan secara tunai.