
Pengancam 'Bunuh Jokowi' Saat Rusuh 22 Mei Dibui 255 Hari
Permohonan banding Muhammad Fahri ditolak PT Jakarta. Alhasil, pria berserban hijau yang mengancam Presiden Jokowi itu divonis dengan hukuman 255 hari penjara.
Permohonan banding Muhammad Fahri ditolak PT Jakarta. Alhasil, pria berserban hijau yang mengancam Presiden Jokowi itu divonis dengan hukuman 255 hari penjara.
Polisi menangkap satu tersangka kerusuhan 22 Mei. Polisi menyebut tersangka berinisial YG, yang masuk DPO, itu merupakan provokator kerusuhan.
Para tersangka selanjutnya dibawa ke kejaksaan untuk segera menghadapi sidang tuntutan.
Keluarga akan menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan itu.
Yusril menerima tawaran menjadi kuasa hukum Habil Marati karena pertemanan.
Yusril mengaku ditelepon oleh seorang kawan Habil Marati yang memintanya untuk memberikan pendampingan hukum.
Salah satunya adalah minimnya saksi yang mengetahui peristiwa yang dialami korban warga sipil dalam kejadian itu.
Ada beberapa agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Salah satunya mengenai pengusutan kekerasan terhadap warga sipil pada 22 Mei.
Amnesty mendorong kepolisian agar mengusut sosok-sosok perusuh aksi 22 Mei namun tanpa melanggar HAM.
Agenda pertemuan itu untuk membahas tindak lanjut dari kepolisian terkait adanya temuan dugaan kekerasan oleh polisi terhadap warga sipil pada 22 Mei.