
Ambulans Kendaraan Prioritas, Kok Bisa Kena Tilang ETLE?
Ambulans yang tengah membawa pasien termasuk kendaraan prioritas. Tapi kok kena tilang ETLE ya?
Ambulans yang tengah membawa pasien termasuk kendaraan prioritas. Tapi kok kena tilang ETLE ya?
Mobil boleh lewat bahu jalan Tol Dalam Kota pada waktu tertentu. Tapi harus diingat, kalau ada kendaraan prioritas, tetap harus memberi jalan.
Ambulans yang sedang dikawal tak seharusnya dibuntuti. Hal ini rentan menimbulkan kecelakaan.
Ipda Abster Wongkar kerap mengawal ambulans saat sedang berdinas. Kalaupun bertemu ambulans saat sedang berdinas, maka konvoi akan mengalah ke belakang.
Patwal yang sedang mengawal Presiden Prabowo di dalam Maung Garuda RI langsung minggir saat ada ambulans lewat. Begini momennya.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menetapkan tujuh kendaraan prioritas di jalan. Namun, masih ada celah untuk pengawalan kendaraan tertentu.
Ada sejumlah pejabat yang memang secara aturan mendapat pengawalan, termasuk saat di jalan. Ini daftar pejabat yang mendapat pengawalan.
Ada tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan dan bisa didahulukan. Ketujuh kendaraan itu juga harus mendapat pengawalan kepolisian. Ini daftarnya
Patwal yang mengawal mobil RI 36 milik Raffi Ahmad jadi bahan perbincangan. Patwal itu diketahui mengawal mobil kosong. Memang bagaimana aturannya?
Mobil kepresidenan Maung Garuda Limousine berpelat RI 1 langsung memberi jalan saat ada ambulans lewat. Berikut ini urutan kendaraan prioritas di jalan.