
Jokowi Pastikan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dipulihkan
Presiden Jokowi menaruh simpati dan empati mendalam dengan pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi memastikan pemerintah akan memulihkan hak korban.
Presiden Jokowi menaruh simpati dan empati mendalam dengan pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi memastikan pemerintah akan memulihkan hak korban.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Semanggi I-II yang menggungat Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Bapak Presiden punya kewenangan mutlak untuk bisa mengambil penilaian dari berbagai perspektif untuk sampai pada kesimpulan," kata Ngabalin.
"Tentu ini masukan yang harus didengar juga oleh Presiden. Tetapi kita harus menempatkan diri bahwa penempatan anggota kabinet adalah hak prerogatif presiden."
21 tahun berlalu, dalang kasus tragedi Trisakti 12 Mei 1998 belum juga diketahui. Lantas, bagaimana komentar keluarga korban?