
Porsi Kelas Standar BPJS Kesehatan di RS Pemerintah-Swasta
Pembagian porsi itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2021 tentang bidang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Tepatnya pada pasal 18.
Pembagian porsi itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2021 tentang bidang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Tepatnya pada pasal 18.
Nantinya akan ada kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan sebanyak 60% di setiap rumah sakit pemerintah, baik pusat maupun daerah.