
Putusan Bebas Bapak Cabuli Anak Kandung Langsung Dilawan Jaksa
Seorang pria berinisial S terbebas dari dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya. Putusan bebas yang diketok hakim PN Serang langsung dilawan jaksa.
Seorang pria berinisial S terbebas dari dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya. Putusan bebas yang diketok hakim PN Serang langsung dilawan jaksa.
Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa S dari dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun.
Pria di Kabupaten Serang, Banten, divonis bebas atas dakwaan pencabulan ke anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun. Jaksa langsung kasasi atas vonis itu.
Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa S, warga Kabupaten Serang, Banten dari dakwaan pencabulan ke anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna mengatakan SKP2 dikeluarkan setelah melakukan ekspose atau gelar perkara di Kejati Banten.
Kejari Serang menghentikan kasus Muhyani, peternak yang menikam pencuri kambingnya. SKP2 dikeluarkan Kajari Serang setelah dilakukan ekspose di Kejati Banten.
"Jaksa penuntut umum kami dari kejaksaan tidak mendasarkan bahwa ini viral kemudian ditangguhkan penahanannya," kata Kajari Serang.
Kejari Serang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa di Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Serang, Provinsi Banten.
Kejari Serang menahan perempuan berinisial MI yang diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Herlambang menjelaskan saat itu Sarudin bertugas sebagai Kabid pada BPKAD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang.