
Tindak Perburuan Badak Jawa Ilegal, Kemenhut Beri Penghargaan Kejari Pandeglang
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) apresiasi Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang dalam menghukum para pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) apresiasi Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang dalam menghukum para pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
MA menganulir vonis bebas kasus perdagangan cula badak jawa dengan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Kejari Pandeglang segera mengeksekusi terdakwa.
Sahru, terdakwa kasus perburuan terhadap badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, dituntut 11 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Pandeglang berinisial ES sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti perkara tindakan kejahatan. Total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 590 juta rupiah.
Tiga pelaku perburuan badak Jawa di Ujung Kulon berbagi tugas keji. Ada yang menembak, ada yang memotong cula. Jahat!
Kejari Pandeglang menggeledah kantor KPRI Pedoman Pandeglang. Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit modal kerja.
Dalam pembelaannya, terdakwa satwa endemik badak Jawa, Sunendi, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang meringankan hukumannya.
Sunendi diketahui telah membunuh badak dan menjual culanya.
Jaksa menuntut terdakwa pemburu badak Jawa, Sunendi. Pria warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, itu dituntut 5 tahun penjara.