
Tiga Pengurus PMI Ogan Ilir yang Korupsi Dana Hibah Dituntut Berbeda
Jaksa menuntut tiga terdakwa korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir dengan pidana penjara dan denda. Kerugian negara mencapai Rp675 juta. Nota pembelaan menyusul.
Jaksa menuntut tiga terdakwa korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir dengan pidana penjara dan denda. Kerugian negara mencapai Rp675 juta. Nota pembelaan menyusul.
Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia Ogan Ilir. Usai ditetapkan tersangka ketiganya langsung ditahan.