
KPK Sebut Ada Indikasi Banyak BUMN Terlibat Korupsi
KPK menyatakan banyak indikasi BUMN terlibat korupsi. Namun, KPK tak menyebut secara detail BUMN mana saja yang terindikasi terlibat korupsi.
KPK menyatakan banyak indikasi BUMN terlibat korupsi. Namun, KPK tak menyebut secara detail BUMN mana saja yang terindikasi terlibat korupsi.
Perusahaan pelat merah di bidang konstruksi itu merupakan BUMN pertama yang jadi korporasi tersangka korupsi.
PD Ratu Cantik dihukum denda Rp 5 miliar di kasus kejahatan kehutanan. Dalam vonis itu, pemilik PD Ratu Cantik, Ropik turut dihukum 2,5 tahun penjara.
Putusan ini selain menggunakan UU Kehutanan, juga menggunakan Perma Nomor 13/2016. Selain itu, truk dan kayu di kasus itu dirampas untuk negara.
Pakar hukum pidana dari Queen Mary University of London, Prof Peter Alldridge, menyebut kejahatan korporasi sudah lama terjadi di Inggris.
Menurut pakar hukum pidana, Perma Nomor 13 Tahun 2016 akan memperjelas pertanggungjawaban kesalahan dalam korporasi.
Hakim agung Suhadi menyebut kasus suap Akil Mochtar bisa dikategorikan sebagai pidana korporasi.
KPK memastikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang tindak pidana korporasi menjadi 'senjata baru'.
Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendatangi KPK.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang tindak pidana korporasi menjadi 'senjata baru' untuk KPK.