
5 Fakta Sopir Truk Maut di Slipi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sopir truk maut di Slipi, Jakarta Barat sebagai tersangka. Sopi bernama Ade Zarkasih itu langsung ditahan polisi.
Polisi menetapkan sopir truk maut di Slipi, Jakarta Barat sebagai tersangka. Sopi bernama Ade Zarkasih itu langsung ditahan polisi.
Polisi mengungkap truk maut di Slipi melaju dengan kecepatan 30-40 km/jam saat kecelakaan terjadi. Tidak ada bekas rem di lokasi kecelakaan.
Sopir truk tronton pemicu kecelakaan maut di Slipi, Jakbar, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir truk tersebut langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Polisi telah melakukan gelar perkara kasus kecelakaan truk maut di Slipi, Jakbar. Hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status sopir truk jadi tersangka.
Sopir truk tronton menabrak enam kendaraan hingga menewaskan dua orang di Slipi, Jakbar. Sopir truk tersebut mengaku menyesal.
Kecelakaan truk tronton'maut' di Slipi membuat korban terseret 30 meter. Salah satu korban sempat terlempar.
Polisi masih memeriksa sopir truk maut yang menabrak 6 kendaraan di lampu merah Slipi, Jakbar. Sopir truk tersebut melanggar aturan jam operasional.