
3 Fakta soal Berobat Pakai Asuransi Bayar 10% Ditunda!
Rencana Otoritas Jasa Keuagan (OJK) menerapkan kebijakan co-payment asuransi kesehatan alias nasabah ikut bayar 10% akhirnya ditunda.
Rencana Otoritas Jasa Keuagan (OJK) menerapkan kebijakan co-payment asuransi kesehatan alias nasabah ikut bayar 10% akhirnya ditunda.
OJK mengeluarkan aturan baru mewajibkan co-payment 10% untuk klaim asuransi kesehatan.
Asuransi kesehatan wajib menerapkan co-payment 10% dari klaim. Batas klaim rawat jalan Rp 300 ribu dan rawat inap Rp 3 juta, berlaku mulai 1 Januari 2026.