
Komnas HAM Minta Status Narapidana Korban Kebakaran LP Tangerang Dicabut
Kemenkumham datangi Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang. Komnas HAM meminta status narapidana 49 korban tewas dicabut
Kemenkumham datangi Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang. Komnas HAM meminta status narapidana 49 korban tewas dicabut
Sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang mendatangi Komnas HAM. Mereka mengadukan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa kebakaran maut itu.
Polisi menyatakan kebakaran Lapas Tangerang disebabkan adanya korsleting listrik. Korsleting listrik terjadi karena beban berat plus instalasi acak-acakan.
Proses penyidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bakal memasuki babak baru. Siang ini penyidik bakal segera mengumumkan tersangka baru dari kasus tersebut.
Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil gelar perkara kasus kebakaran maut di Lapas Tangerang. Polisi juga akan mengumumkan tersangka baru di kasus itu.
Sebanyak 49 narapidana tewas dalam peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Polisi mengungkap hasil visum para korban tewas akibat kebakaran tersebut.
Jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang atas nama Bambang Guntara Wibisana akhirnya diserahkan kepada keluarga, Sabtu (18/9).
Per Kamis (16/9), Ditjen Pas telah menyerahkan 38 jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang ke pihak keluarga.
Salah satu korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan WN Portugal, Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo (51), batal dikremasi. Ini alasannya.
NasDem mendesak Kemenkumham mengaudit fasilitas di lapas se-RI yang berpotensi memicu kebakaran. Audit bertujuan mencegah kebakaran seperti di Lapas Tangerang.