
Video: SUGA BTS Didenda Rp 173,9 Juta soal Naik Skuter Listrik Sambil Mabuk
Pengadilan telah menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 173,9 juta kepada SUGA BTS atas tuduhan mengemudikan skuter listrik di bawah pengaruh alkohol.
Pengadilan telah menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 173,9 juta kepada SUGA BTS atas tuduhan mengemudikan skuter listrik di bawah pengaruh alkohol.
Suga BTS didenda 15 juta won setelah mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk. Dia mengakui kesalahan dan minta maaf kepada penggemar.
Suga BTS dijatuhi hukuman denda Rp 173 juta atas dakwaan menyetir skuter dalam keadaan mabuk. Kasusnya yang menuai kontroversi tidak berlanjut ke persidangan.
Suga BTS terancam hukuman denda setelah didakwa menyetir dalam keadaan mabuk. Kasusnya yang menuai kontroversi tidak berlanjut ke persidangan.
Suga BTS masih menjalani penyelidikan untuk kasus menyetir dalam keadaan mabuk. MBC pun menuai kecaman karena menampilkan foto BTS tanpa Suga.
Kasus Suga BTS dilimpahkan ke kejaksaan, Jumat (30/8). Diketahui, Suga diduga mengendarai skuter listrik sambil mabuk.
Suga BTS ditampilkan blur dalam acara televisi tvN Chairman's People. Sejumlah penggemar kini mendesak pihak stasiun televisi menyampaikan permintaan maaf.
Suga BTS menuai kontroversi usai menyetir skuter listrik dalam keadaan mabuk. Dia akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan dan meminta maaf.
Polisi akan menjadwalkan pemanggilan untuk SUGA BTS. Pemanggilan dilakukan masih terkait mengendarai skuter listrik dalam kondisi mabuk