
Terpidana Suap Edy Rahmat Masih Terima Gaji 50%, Ini Kata Pemprov Sulsel
Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
Muncul nama mantan Dirjen Bina Keuda di sidang suap Nurdin Abdullah. Disebut, Ardian pernah meminta fee proyek di sidang Nurdin Abdullah.
Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat meminta agar tuntutan terhadapnya dipertimbangkan lagi. Edy menilai hanya menjalankan perintah Nurdin Abdullah di kasus suap.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait suap dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek.
Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah yang turut menjeratnya.
"Belum, belum tunggu saja nanti. Itu kan masih tuntutan, ya sudah tunggu saja, doain ya," kata Nurdin.
Majelis hakim kasus suap tedakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah heran dana bencana ditransfer ke rekening masjid yang dibangun di lahan Nurdin.
Aliran dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah terkuak. Ada aliran duit suap yang diatur anak Nurdin bernama Fathul Fauzi Nurdin atau Uji.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mempersoalkan pembelian lahan seluas 17 hektare oleh terdakwa kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.