
Drama Romahurmuziy dari Merasa Dijebak hingga Bebas dari Tahanan
Romahurmuziy bebas dari tahanan. Namun bila MA kelak memutus kasasi yang diajukan KPK dengan hukuman lebih tinggi maka Romahurmuziy bisa balik lagi ke sel.
Romahurmuziy bebas dari tahanan. Namun bila MA kelak memutus kasasi yang diajukan KPK dengan hukuman lebih tinggi maka Romahurmuziy bisa balik lagi ke sel.
Hukuman terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Rommy dipotong dari 2 tahun menjadi 1 tahun.
Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan bagi eks anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy, yaitu pencabutan hak politik.
Mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Romahurmuziy menghadapi sidang putusan kasus suap jual beli jabatan Kemenag hari ini. Sidang mantan Ketum PPP itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menjelang akhir pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Romahurmuziy alias Rommy meminta izin majelis hakim membacakan puisi untuk anak dan istrinya.
Terdakwa kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Rommy, menyebut tuntutan jaksa kepadanya penuh imajinasi.
Terdakwa kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy, membacakan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa KPK.
Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara. Dia dinilai bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Berikut poin-poinnya.
Eks Ketum PPP Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara dalam jual-beli jabatan di Kemenag. Rommy menyebut tuntutan tersebut copy-paste (copas) dari dakwaan.