
Kasus Suap Impor Ikan, Pengusaha Mujib Divonis 1,5 Tahun Bui
"Menyatakan terdakwa Mujib Mustofa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Joko.
"Menyatakan terdakwa Mujib Mustofa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Joko.
Hal yang memberatkan Mujib adalah tak mendukung program pemerintah memberantas KKN. Sedangkan hal meringankan adalah dia menyesali perbuatannya.