
KPK Sita Rp 3,7 M dari Perkara Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gatot Pujo
KPK menyita total Rp 3,7 miliar dari perkara korupsi massal anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).
KPK menyita total Rp 3,7 miliar dari perkara korupsi massal anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).
KPK memanggil 14 eks anggota DPRD Sumatera Utara untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap yang menjerat eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus suap mantan Anggota DPRD Sumut telah mengembalikan uang ke KPK. Total yang sudah dikembalikan senilai Rp 422 juta.
Keenam eks anggota DPRD Sumut ini akan diperiksa di Medan. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Polda Sumut dan Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp 355.000.000," kata Ali.
Enam orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Helmiati dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK melimpahkan berkas perkara eks anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban di tahap penuntutan.
KPK kembali menahan tiga orang tersangka dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014, Musdalifah. Sehingga total ada 21 tersangka yang sudah ditahan.
Empat tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tak memenuhi panggilan.