
Jejak Suap Ketok Palu 14 Eks Anggota DPRD Sumut dari Eks Gubsu
Kasus dugaan suap 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) telah memasuki masa sidang dakwaan. Berikut jejak kasus suap ketok palu ini DPRD ini.
Kasus dugaan suap 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) telah memasuki masa sidang dakwaan. Berikut jejak kasus suap ketok palu ini DPRD ini.
KPK melimpahkan 14 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka suap beserta barang bukti ke jaksa penuntut. Belasan tersangka tersebut segera disidangkan.
KPK memanggil 14 eks anggota DPRD Sumatera Utara untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap yang menjerat eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Jumlah uang yang diterima KPK dari hasil pengembalian saksi-saksi kasus suap mantan anggota DPRD Sumatera Utara bertambah.
Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus suap mantan Anggota DPRD Sumut telah mengembalikan uang ke KPK. Total yang sudah dikembalikan senilai Rp 422 juta.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Yasir Ridho Lubis mengembalikan uang ke KPK. Uang itu diduga berkaitan dengan penerimaan saat dia menjadi anggota DPRD Sumut.
"Para saksi dipanggil untuk tersangka RN (Robert Nainggolan)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Penyidik KPK memanggil mantan Ketua DPRD Sumatera Utara, Saleh Bangun, terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut.
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Siregar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.