
Bawaslu Solo Tak Ingin Mencampuri Polisi Setop Kasus Ketum PA 212
"Kalau dilanjutkan kami dukung, kalau disetop kami tidak bisa apa-apa. Kami tidak bisa campur tangan," kata Komisioner Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma.
"Kalau dilanjutkan kami dukung, kalau disetop kami tidak bisa apa-apa. Kami tidak bisa campur tangan," kata Komisioner Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma.
Bawaslu menyebut penanganan kasus dugaan pemilu idealnya berlanjut ke penuntutan ketika perkara masuk ke tahap penyidikan.
Polri menyimpulkan tak ada unsur kesengajaan dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Ketum PA 212 Slamet Ma'arif.
"Alhamdulillah, semoga Polri tetap profesional dalam mengawal pilpres dan pileg," kata Slamet Ma'rif.
Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketum PA 212 Slamet Ma'arif di Polres Surakarta ditutup. Slamet bersyukur karena kasus tersebut dihentikan.
Kasus dugaan pidana pemilu Slamet Ma'arif ditutup alias dihentikan Polres Surakarta. Status tersangka Slamet Ma'arif dinyatakan Polri gugur.
Polres Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan tersangka Slamet Ma'arif.