
Pertimbangan Hakim Vonis Ringan Mira Hayati di Kasus Skincare Merkuri
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara-denda Rp 1 M dalam kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Simak pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara-denda Rp 1 M dalam kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Simak pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Sidang kasus Agus Salim terkait peredaran obat herbal berbahaya kembali digelar di PN Makassar. JPU akan membacakan tuntutan hari ini.
Reski Andriani, saksi dalam kasus skincare merkuri, mengaku aman menggunakan produk Mira Hayati. Namun, produk tersebut terdeteksi mengandung merkuri.
Sidang kasus skincare bermerkuri dengan terdakwa suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila digelar di PN Makassar. Mustadir akan melakukan pleidoi.
Ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga, Riza Alifianto Kurniawan menanggapi dugaan skincare merkuri brand Mira Hayati merupakan produk tiruan alias palsu.
Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare bermerkuri. Fenny menangis setelah sidang.
Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas pengedaran skincare bermerkuri.
Hakim PN Makassar mengabulkan permohonan tahanan rumah untuk terdakwa kasus skincare bermerkuri Mira Hayati demi alasan kemanusiaan dan perawatan bayi.