
Terbukti Suap Eks Dirut PTPN III, Pengusaha Pieko Divonis 16 Bulan Penjara
Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Ini menariknya Pak, kok pinjam kepada pihak pembeli gula, BUMN pinjam ke swasta ya kan?" tanya jaksa kepada Wien.
Jaksa KPK heran bagaimana suatu perusahaan yang sudah masuk daftar hitam (black list) tetap bisa bertransaksi dengan salah satu BUMN. Seperti apa ceritanya?