
Divonis 4 Tahun, Terpidana Korupsi Jasa Tirta II Dieksekusi KPK
Terpidana kasus pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 Andririni Yaktiningsasi divonis 4 tahun bui dan dijebloskan ke bui.
Terpidana kasus pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 Andririni Yaktiningsasi divonis 4 tahun bui dan dijebloskan ke bui.
KPK menyatakan Andririni Yaktiningsasi (AY) akan segera disidang di kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Mantan Direktur Utama PJT II Djoko Saputro didakwa melakukan korupsi hingga Rp 4,9 miliar lebih. Duit korupsi itu dibagikan ke beberapa anak buahnya.
Kasus dugaan korupsi Perum Jasa Tirta II dengan tersangka eks Direktur Utama Djoko Saputro dengan kerugian negara Rp 3,6 M segera disidang.
Hakim tunggal Akhmad Jaini menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro terhadap KPK.
Djoko Saputro tidak terima dengan status tersangka yang disandangnya dari KPK. Eks Dirut Perum Jasa Tirta II itu mengajukan praperadilan.
KPK menahan Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dengan indikasi kerugian negara Rp 3,6 miliar.
Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan indikasi kerugian negara Rp 3,6 miliar.
KPK mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi terkait kasus dugaan korupsi proyek Perum Jasa Tirta II (PJT II).
Perum Jasa Tirta (PJT) II buka suara soal kedatangan personel KPK ke kantornya pada 27 Febuari-1 Maret 2019.