detikNewsKamis, 13 Jun 2019 21:03 WIB
Perusak Surat Suara di Sidoarjo Divonis 6 Bulan Penjara
Terdakwa perusakan surat suara di TPS 09 di Sidoarjo divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Terdakwa didenda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.










































