
Dadan Tri Makelar Perkara MA Hadapi Vonis Hari Ini
Dadan Tri Yudianto akan menghadapi sidang putusan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hari ini.
Dadan Tri Yudianto akan menghadapi sidang putusan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hari ini.
KPK memaparkan awal mula kasus korupsi itu, Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202.000 terkait pengurusan perkara.
KPK menahan Ivan Dwi Kusuma terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ivan merupakan salah satu tersangka yang menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.