
Video: Eks Dirut Jasindo Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 38 M
Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Sahata melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 M.
Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Sahata melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 M.
KPK melakukan penyetoran ke kas negara sebanyak Rp 2,2 miliar. Uang berasal dari terpidana kasus Jasindo, Solihah dan Kiagus Emil.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, divonis 4 tahun penjara. Solihah diyakini telah merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar.
Eks Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Solihah dan pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) akan menghadapi sidang vonis hari ini.
PN Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan terhadap pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain yakni terdakwa kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif .