
3 Terdakwa Kasus Korupsi Impor Baja Dituntut Hukuman 8-12 Tahun Bui
Sidang 3 terdakwa kasus korupsi impor besi atau baja sudah tahap tuntutan. Ketiganya dituntut hukuman penjara 8-12 tahun.
Sidang 3 terdakwa kasus korupsi impor besi atau baja sudah tahap tuntutan. Ketiganya dituntut hukuman penjara 8-12 tahun.
Sidang 2 terdakwa kasus impor baja Budi Hartono Linardi dan Taufiq berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim menolak eksepsi para terdakwa.
Penyidik Kejagung melimpahkan berkas enam tersangka korporasi kasus impor baja dan TPPU ke JPU. Keenam tersangka korporasi itu akan segera disidangkan.
Penyidik Kejagung melimpahkan tahap II 3 tersangka kasus korupsi impor besi ke jaksa penuntut umum. Ketiga tersangka kasus impor besi itu bakal segera di sidang
Kejagung menetapkan Budi Hartono Linardi (BHL) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Kini tim penyidik Kejagung menjerat 6 tersangka korporasi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kasus tersebut.
Tersangka baru itu adalah Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia.
Kejagung menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tahan Banurea sebagai tersangka.
Kejagung memaparkan peranan tersangka Tahan Banurea dalam kasus ini, salah satunya menerima uang sebagai imbalan pengurusan dokumen.
Kejagung menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda Dirjen Daglu Kemendag Tahan Banurea tersangka korupsi impor besi. Kasus ini diduga terjadi pada 2016-2021.