
Eks Bupati Talaud Dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang
KPK mengeksekusi eks Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip, ke Lapas Anak Wanita Tangerang. Sri Wahyumi akan menjalani hukuman bui 2 tahun.
KPK mengeksekusi eks Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip, ke Lapas Anak Wanita Tangerang. Sri Wahyumi akan menjalani hukuman bui 2 tahun.
KPK mengaku kecewa atas putusan MA yang mengabulkan PK mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Demi mendapatkan proyek di Kabupaten Talaud, Bernard Hanafi Kalalo menyuap Sri Wahyumi Maria Manalip yang tak lain adalah bupati di kabupaten itu.
Jaksa KPK mendakwa Bernard Hanafi Kalalo memberikan suap pada Sri Wahyumi Maria Manalip.