
KPK Setor Rp 486 Juta ke Kas Negara dari Eks PPK Kasus Bansos Corona
KPK menyetorkan uang rampasan sejumlah Rp 486.050.000 (486 juta) ke kas negara dari terpidana kasus bansos Corona, Matheus Joko Santoso.
KPK menyetorkan uang rampasan sejumlah Rp 486.050.000 (486 juta) ke kas negara dari terpidana kasus bansos Corona, Matheus Joko Santoso.
KPK mengeksekusi eks KPA bansos Corona pada Kemensos, Adi Wahyono, ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Adi akan menjalani hukuman penjara 7 tahun.
Pengadilan Tipikor Jakarta angkat bicara terkait pernyataan masyarakat yang menyoroti hal meringankan dalam vonis mantan Mensos Juliari Batubara.
Hakim meringankan sanksi Juliari Batubara di kasus korupsi bansos Corona dengan alasan mendapatkan hinaan. Pukat menilai pertimbangan tersebut keliru.
Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi bansos COVID-19. Ini sejumlah faktanya.
Hakim Joko mengatakan dalam peraturan Kemensos seharusnya hanya kunjungan kerja darurat saja yang bisa menggunakan private jet dengan anggaran dana hibah.
Jaksa KPK menyebut eks Mensos Juliari Batubara memberi target pengumpulan fee bansos sejumlah Rp 35 miliar ke anak buahnya dan membagi kuota bansos ke rekannya.
Mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) bansos Corona, Adi Wahyono, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK mengabulkan permohonan JC eks PPK Bansos Corona, Matheus Joko Santoso. Joko diyakini jaksa bukan pelaku utama dalam kasus korupsi bansos Corona.
Mantan PPK bansos di Kemensos, Matheus Joko Santoso, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Joko diyakini jaksa bersalah.