
Dua Terdakwa Mega Korupsi 37,8 T Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M
Terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI Raden Priyono dan Djoko Harsono dihukum 12 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI Raden Priyono dan Djoko Harsono dihukum 12 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan menjadi saksi di kasus megakorupsi Rp 37,8 triliun. JK menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa.
Sejumlah kejutan muncul di persidangan. Dari nama Jusuf Kalla (JK) disebut-sebut hingga Honggo kabur sehingga diadili in absentia.
Honggo didakwa melakukan korupsi Rp 37,8 triliun. Namun hingga sidang digelar, Mabes Polri tidak bisa menghadirkannya di persidangan.
Honggo didakwa korupsi senilai Rp 37,8 triliun. Namun karena kabur hingga saat ini, Honggo diadili secara in absentia. 'Kursi kosong' pun diadili.
Menurut mantan Kepala BP Migas itu, penyuntikan PT TPPI senilai Rp 37,8 miliar untuk melaksanakan arahan JK pada 2008. Apa kata JPU?
Sementara KPK repot karena memburu Nurhadi, Polri juga punya buron kakap, Honggo Wandratno. Honggo sedang diadili in absentia dan didakwa korupsi Rp 37 triliun.
Dirut PT TPPI Honggo Wendratno diadili in absentia di PN Jakpus atas dakwaan korupsi Rp 37 triliun. Ikut didakwa juga mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
Pada 16 Juni 2015, JK menyatakan kasus PT TPPI adalah sengketa perdata, bukan pidana. Belakangan, Raden Priyono dkk didakwa korupsi Rp 37 triliun.
Singapura membantah buronan kasus korupsi Rp 37 triliun, Honggo, sembunyi di negaranya.Honggo jadi terdakwa bersama mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.