
Eksekusi Kasus Pembakar Hutan Aceh yang Dihukum Rp 336 M Tunggu Surat KLHK
PN Suka Makmue, Aceh, menunggu surat dari KLHK untuk mengeksekusi perusahaan pembakar hutan PT Kallista Alam. Perusahaan itu didenda Rp 366 miliar oleh MA.
PN Suka Makmue, Aceh, menunggu surat dari KLHK untuk mengeksekusi perusahaan pembakar hutan PT Kallista Alam. Perusahaan itu didenda Rp 366 miliar oleh MA.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan pemerintah bekerja keras menangani kasus kebakaran hutan pada 2015 di Kalimantan.
Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan akan ikut membantu upaya PK ke MA atas ditolaknya kasasi kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
PT Kallista Alam lolos dari hukuman denda Rp 366 miliar setelah putusannya dianulir.