
Sah! DPR Setujui Amnesti Baiq Nuril
DPR resmi menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril.
DPR resmi menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril.
DPR akan memutuskan sikap atas permohonan amnesti Baiq Nuril.Inilah fase penting dari perjalanan kasus yang bermula sejak 2012. Seperti apa perjalanan kasusnya?
Baiq Nuril menemui Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedatangan Baiq Nuril itu untuk mengajukan penangguhan eksekusi.
KSP mengatakan Presiden Jokowi akan merespons permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun. KSP menyebut Jokowi menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini.
Kuasa Hukum Baiq Nuril, Erasmus Napitupulu, meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan amnesti kepada Baiq Nuri. Apa alasannya?
Salah seorang tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, Erasmus Napitupulu, mendatangi kantor Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk kepentingan audiensi.
"Pak Yusril, itu pasal karet hilangin saja deh, mana, cuma dua lembar kok. Sudah, bawa ke DPR, sudah setuju, gitu caranya. Ini darurat," kata Fahri Hamzah.
Baiq Nuril meminta amnesti kepada Presiden Jokowi. Tercatat, Sukarno dan Soeharto pernah memberikan amnesti.