
Honda Bantah Ada Komunikasi dengan Yamaha Atur Harga Motor
Mahkamah Agung (MA) putuskan PT Astra Honda Motor (AHM) dengan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) melakukan pengaturan harga motor skutik.
Mahkamah Agung (MA) putuskan PT Astra Honda Motor (AHM) dengan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) melakukan pengaturan harga motor skutik.
Tender bus Transj bernilai setengah triliun lebih berakhir sengkarut. Kepala Dishub Jakarta dipenjara, tendernya diwarnai persekongkolan. Begini jejaknya.
Honda memiliki banyak model skutik bermesin 110cc. Harganya bervariasi yang termahal mencapai Rp 18 jutaan. Sedangkan skutik TVS tak sampai Rp 15 juta.
YLKI menyayangkan tidak ada sanksi ganti rugi untuk konsumen yang telah membelinya.
MA memutuskan produsen sepeda motor matik Yamaha dan Honda melakukan kartel harga. Yamaha-Honda pun dihukum membayar denda dengan nilai total Rp 47,5 miliar.
Divonis melakukan kartel, Honda dan Yamaha didenda puluhan miliar. Denda Yamaha lebih besar yaitu Rp 25 miliar. sementara AHM sebesar Rp 22,5 miliar.
MA menolak permohonan kasasi Yamaha-Honda. MA menguatkan vonis sebelumnya, yaitu Yamaha-Honda melakukan praktik kartel sehingga merugikan konsumen.