detikTravelKamis, 16 Des 2021 14:36 WIB Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 14 Hari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bagi pelaku perjalanan internasional yang pergi ke 11 negara diwajibkan karantina terpusat selama 14 hari.