
Aturan Terbaru Perjalanan dari Luar Negeri: Karantina Dihapus
Satgas COVID-19 menerbitkan aturan baru tentang perjalanan luar negeri. Kini para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak perlu menjalani karantina.
Satgas COVID-19 menerbitkan aturan baru tentang perjalanan luar negeri. Kini para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak perlu menjalani karantina.
Pemerintah berencana menghapus karantina jika kondisi semakin membaik. Hal ini menjadi kabar baik bagi travel agent yang biasa melayani perjalanan luar negeri