detikOtoSelasa, 01 Nov 2022 13:47 WIB
Pelat RF Bisa 'Dibeli' Orang Biasa, Segini Biayanya
Ternyata masyarakat biasa pun bisa memiliki pelat nomor 'RF'. Syaratnya, ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan.










































